Posts

Showing posts with the label Nikah




Apa Hukum Nikah Siri

Image
1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan syariat Islam sehingga sah menurut agama hanya saja tidak dicatatkan kepada KUA yang menimbulkan tidak sah-nya pernikahan ini dimata negara. Hukum Islam Tentang Nikah Siri Perkawinan Nikah siri dianggap tidak sah menurut mata hukum negara. . Apa itu Nikah Siri. Warga Indonesia yang melakukan nikah siri atau nikah diam-diam tanpa dihadapan pejabat negara atau lembaga resmi misalnya KUA untuk islam dan catatan sipil untuk non muslim maka mereka akan mendapatkan hukuman pidana berupa. Melansir situs resmi Kementerian Agama Kemenag Kalimantan Selatan nikah harus berada di bawah pengawasan PPNKepala. Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan hukum agama namun tidak diketahui oleh khalayak dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama KUA dan Kantor Catatan Sipil. Bahkan ada sebagian orang yang menganggap pra...